A.
PENGERTIAN
HAKI
1.
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B.
MACAM-MACAM
HAKI
1.
Hak
Cipta (copyright)
Menurut Direktorat
Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 :
09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan.
2.
Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat
digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk
dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang
bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk
dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis
HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya,
rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi
tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
5.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa
rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu
elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan
semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan
hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6.
Perlindungan
Varietas Tanaman :
Adalah
hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan
dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
C.
CONTOH
KASUS PELANGGRAN HAKI
Logo
Burung Blue Bird Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun
Analisisnya
:
Dalam kasus diatas merupakan salah
satu bentuk kasus hak cipta antara PT. Blue Bird dan PT. Gamya Taksi Group Yang
berubut penggunaan logo burung biru. Oleh karena itu PT. Gamya Menggugat PT
Blue Bird beserta jajaran dan ia juga meminta ganti rugi dengan total gantii
rugi sebesar 6.6 trilun.
Dalam kasus ini mintarssih meminta
purnomo dann seluruh anak usaha yang tergabung dalam Blue Bird Group untuk
tidak lagi menggunakan lambang atau logo tersebut soaalnya kata Mintarsih ia
bisa mendapat kerugian yang sangat besar baik itu kerugian material maupun
kerugian immaterial. Dan katanya Mintarsih juga sudah mendaftarkan kasus
tersebut kepad pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta pusat atas
pelanggaran Hak Kekayaan dan Intelektual kementerian hukum dan Hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar