Jumat, 24 April 2015

Tugas 3_ Review Hak Atas Kekayaan Intelektual

A.     PENGERTIAN HAKI
1.      Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B.     MACAM-MACAM HAKI
1.      Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
2.      Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.      Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6.      Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
C.     CONTOH KASUS PELANGGRAN HAKI
Logo Burung Blue Bird Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun

Analisisnya :
            Dalam kasus diatas merupakan salah satu bentuk kasus hak cipta antara PT. Blue Bird dan PT. Gamya Taksi Group Yang berubut penggunaan logo burung biru. Oleh karena itu PT. Gamya Menggugat PT Blue Bird beserta jajaran dan ia juga meminta ganti rugi dengan total gantii rugi sebesar 6.6 trilun.
            Dalam kasus ini mintarssih meminta purnomo dann seluruh anak usaha yang tergabung dalam Blue Bird Group untuk tidak lagi menggunakan lambang atau logo tersebut soaalnya kata Mintarsih ia bisa mendapat kerugian yang sangat besar baik itu kerugian material maupun kerugian immaterial. Dan katanya Mintarsih juga sudah mendaftarkan kasus tersebut kepad pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta pusat atas pelanggaran Hak Kekayaan dan Intelektual kementerian hukum dan  Hak asasi manusia.



Selasa, 07 April 2015

Tugas 2 - AHDE

GADAI, HIPOTIK, FIDUSIA DAN HAK TANGGUNGAN

1.      GADAI
a.      Pengertian Gadai
Menurut pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjami suatu utang, dan yang memebrikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebutlebih dahulu dari pada kreditor-kreditor lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
b.      Contoh Gadai
Aparat Polres Bireuen membongkar kasus pengadaian mobil rental yang melibatkan sejumlah orang. Hasilnya, lima unit mobil berhasil diamankan dan seorang perantara ditahan. Sementara empat mobil lainnya sedang diburu dan dua warga lain yang terlibat dalam kasus itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bireuen. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan dua pengusaha rental di Bireuen ke Polres setempat, Dimana mobil-mobil mereka yang dirental seseorang diketahui sudah digadaikan kepada pihak lain.
Dua pengusaha itu melapor ke pihaknya karena keberadaan mobil mereka sekarang tak jelas lagi dan bahkan ada yang sudah digadaikan orang yang merental pertama kali. Berdasarkan laporan itu, pihak polres membentuk tim khusus melacak modus penipuan dengan mengadaikan mobil sewaan.
Akhirnya, tim berhasil mendapatkan lima mobil milik dua usaha rental yang digadaikan kepada pihak lain dan kini mobil itu sudah diamankan ke Polres Bireuen.
Modusnya, pelaku merental mobil untuk tiga sampai atau empat hari dengan membayar lunas biaya rentalnya. Setelah itu, orang yang merental mobil itu mencari perantara yang mau mengadaikan mobil tersebut ke pihak lain dengan harga rata-rata Rp 30 juta/unit.
Setelah masa rental habis, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik rental dengan alasan sedang di luar daerah dan tambahan biaya akan dilunasi kemudian. Setelah disilidiki, ternyata mobil yang dirental pihak pertama sudah pindah tangan ke pihak kedua dengan status gadai.
2.      HIPOTIK
a.      Pengertian Hipotik
Satu kreditur yang mempunyai kedudukan istemewa adalah kreditur pemegang hipotik. Hipotik diatur dalam KUH Perdata buku II Bab XII pasal 1162 sampai dengan pasal 1232. Dengan berlakunya Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok agrarian (UUPA) yang dimulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960 buku II KUH Perdata telah dicabut sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.
Hipotik itu sendiri artinya adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu. Dari paparan latar belakang masalah di atas tentang hipotik, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai hipotik ini dalam bab selanjutnya.
Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti “Pembebanan”. Sedangkan Menurut Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.  Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.
b.      Contoh Hipotik
1. Adanya Hak Kebendaan (pasal 1168 – 1170 dan pasal 1175 KUHPerdata) 
          Yang dimaksud dengan adanya Hak Kebendaan tersebut adalah kapal tersebut sudah ada dan terdaftar sehingga haknya sudah lahir. Contohnya seperti pada kasus Arief tersebut di atas. Kapal-kapal yang masih dalam proses pembangunannya dan belum memiliki Grosse Akta Pendaftaran kapalnya (seperti dalam kasus Budi) belum dapat dibebani dengan Hipotik (pasal 1175 KUHPerdata).

2. Objeknya adalah kapal yang beratnya di atas 20-M3 
          Untuk kapal yang beratnya di bawah 20-M3 karena bukan merupakan objek Hipotik (pasal 1167 KUHPerdata), maka jika ingin dijaminkan menurut pendapat saya pribadi sebaiknya menggunakan lembaga jaminan lain seperti Jaminan Fidusia yang memang dikhususkan untuk benda-benda bergerak. Namun jika kantor fidusia menolak mendaftarkan jaminan atas kapal yang beratnya di bawah 20-M3 dengan alasan bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, maka dapat dibuatkan akta Kuasa Menjual yang dibuat di hadapan Notaris (pasal 1172 KUHPerdata) sebagai pengaman bagi pihak Bank. Akta kuasa menjual tersebut juga seharusnya mencantumkan suatu ketentuan bahwa berlakunya akta tersebut apabila debitur sudah wanprestasi atau macet.

3. Kapal tersebut harus yang dibukukan (di daftarkan) di Indonesia. 
           Hal ini sesuai dengan penjelasan saya pada point 1 di atas. Bahwa kapal tersebut harus sudah terdaftar pada kantor pelabuhan setempat.

4. Diberikan dengan akta autentik (pasal 1171 KUHPerdata) 
           Sebagaimana halnya dengan pemberian jaminan lainnya, seperti Hak Tanggungan, Gadai, dan Fidusia, maka pemberian jaminan berupa Hipotik atas kapal tersebut harus dibuat di secara otentik di hadapan Pejabat Umum yang berwenang. Namun demikian, bedanya adalah, yang berwenang untuk membuat akta Hipotik Kapal bukanlah Notaris; melainkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang berada pada Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama kapal, dimana kapal tersebut terdaftar. Apa peran notaries dalam pembebanan hipotik kapal? Notaris dalam hal ini berwenang untuk membuat akta Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) Kapal. Dimana dalam akta SKMH Kapal tersebut yang akan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan akta Hipotik Kapal di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama kapal pada kantor pelabuhan setempat.
Apakah para pihak dapat langsung hadir di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tersebut tanpa melalui Notaris? Secara teori seharusnya bisa. Sebagaimana para pihak langsung membuat akta APHT atas tanah (lihat sub bab tentang Hak Tanggungan) di hadapan Camat setempat. Namun pada prakteknya hal tersebut hampir tidak pernah dilakukan.
          Satu hal lagi yang menarik dari pembebanan hipotik ini adalah: bahwa pemberian hipotik tersebut tidak boleh dibuat berdasarkan suatu perjanjian pembebanan yang dibuat di luar negeri, apabila kapal tersebut secara hukum terdaftar di Indonesia; kecuali ada traktat atau konvensi Internasional yang memperbolehkan mengenai hal tersebut (pasal 1173 KUH Perdata). Oleh karena itu, walaupun kreditur dan debitur berada di luar negeri, hendak membebankan hipotik atas kapal di Indonesia, maka perjanjian tentang pembebanan hipotik tersebut harus dibuat di Indonesia.

5. Menjamin tagihan hutang (pasal 1176 KUHPerdata) 
          Dalam pemberian Hipotik pada kapal, harus ada hutang yang dijamin dengan pembebanan hipotik tersebut. Oleh karenanya, biasanya dalam akta hipotik, selain mencantumkan mengenai identitas kapal yang dijaminkan, juga mencantumkan data mengenai berapa besar hutang yang dijamin dan berapa nilai penjaminan dari Kapal dimaksud. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada saat dilaksanakannya eksekusi atas kapal dimaksud.
3.      FIDUSIA
a.      Pengertian Fidusia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
b.      Contoh Fidusia
Jika eksekusi tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi  melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat  terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.
Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai  Pasal  372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.  Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran. Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
4.      HAK TANGGUNGAN
a.      Pengertian Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjunya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.

b.      Contoh Hak Tanggungan
Perlawanan terhadap rencana eksekusi lelang yang diajukan debitur Bank NISP (PT Bank NISP Tbk) kandas. Pelawan adalah Koo Ay Tjen, nasabah NISP yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Nirwana menganggap prosedur lelang sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Berdasarkan ketentuan itu, NISP memiliki hak untuk melakukan lelang.
Terkait prosedur, dari bukti yang disampaikan, terlihat bahwa pihak NISP sudah memberitahukan perihal rencana pelelangan kepada pihak Koo. Sudah ada pengumuman lelang sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bagi Majelis, lelang yang akan dilakukan NISP sah menurut hukum. Sehingga perlawanan pelawan dianggap sebagai perlawanan yang tidak benar dan harus ditolak.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum NISP, Renanto menilai putusan Majelis sudah tepat. Karena, pihaknya melakukan lelang dengan prosedur yang sudah sesuai dengan ketentuan.
Sementara kuasa hukum Koo Ay Tjen Himawan Budi menerangkan, perlawanan dilayangkan karena pelaksanaan lelang tidak melalui penetapan pengadilan. Seharusnya, lelang dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, NISP langsung melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, NISP memang berhak untuk melakukan lelang. Namun, bukan berarti dapat dilakukan lelang secara langsung tanpa melalui pengadilan negeri.
Himawan juga mempermasalahkan perihal adanya tumpang tindih ketentuan. Tumpang tindih ada di UU Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang terakhir diperbarui dengan No 93 /PMK.06/2010. Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang seringkali menyebabkan Bank melakukan lelang tanpa melalui pengadilan negeri.

Jumat, 27 Maret 2015

Tugas_1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi #Softskill

Tugas 1 
Aspek Hukum Dalam Ekonomi 

1. Apakah peranan hukum dalam ekonomi? 
Jawab : 
Hukum dalam ekonomi berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan ekonomi sehingga pebangunan dalam perekonomian dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan menyediakan infrastruktur hukum, yang berfungsinya sistem ekonomi infrastruktur hukum ini, tidak hanya seperangkat kaidah, tetapi meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. 

2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan! 
Jawab : 
 Hukum tentu saja berlaku didaerah pedalaman karena daerah pedalaman sekalipun berada di bawah kedudukan suatu negara oleh sebab itu maka kedudukan daerah pedalaman juga berada dibawah norma hukum. Apabila hukum tersebut tidak berlaku, dapat di pastikan bahwa akan terjadi kaekacauan dalam menghadapi kehidupan bernegara dikarena tidak ada suatu hal yang bersifat mengikat dan memaksa tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama. Oleh sebab itu untuk daerah pedalaman biasanya terdapat seperangkat hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang berwenang yang biasanya disesuaikan degan adat istiadat dan daerah tersebut karena umumnya daerah pedalaman masih kental dengan adat istiadat dan sebai besar masyarakat memegang teguh hukum adat tersebut. 

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ? 
Jawab : 
Secara teknis, tidak ada orang yang kebal terhadap hukum karena hukum dibuat penyelenggara yang berwenang untuk semua orang yang berada dibawah kawasan berlakunya hukum tersebut. Pihak berwenang yang membuat hukum tersebut wajib memenuhi tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum tersebut bersifat adil yang artinya berlakukanya untuk semua orang tanpa padang bulu, dan apabila ada yang melanggar akan berakibat adanya sanksi. 

4. Contoh nyata dalam fungsi hukum ? 
Jawab : 
a. Ketika seseorang pengendara sepeda motor tidak mengenakan alat keselamatan atau melanggar peraturan rambu lalu lintas maka akan diberikan sanksi (tilang). 
b. Bila seseorang melakukan kegiatan kejahatan seperti pencurian, perampokan atau pembunuhan maka akan dikenankanhukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
c. Jika suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai namun sudah memiliki keturunan (anak) yang masih berusia balita maka hak asuh anak jatu pada ibunya, akan tetapi jika setelah umur 15 tahun anak tersebut diperbolehkan untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. 

 ***