Jumat, 27 Maret 2015

Tugas_1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi #Softskill

Tugas 1 
Aspek Hukum Dalam Ekonomi 

1. Apakah peranan hukum dalam ekonomi? 
Jawab : 
Hukum dalam ekonomi berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan ekonomi sehingga pebangunan dalam perekonomian dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan menyediakan infrastruktur hukum, yang berfungsinya sistem ekonomi infrastruktur hukum ini, tidak hanya seperangkat kaidah, tetapi meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. 

2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan! 
Jawab : 
 Hukum tentu saja berlaku didaerah pedalaman karena daerah pedalaman sekalipun berada di bawah kedudukan suatu negara oleh sebab itu maka kedudukan daerah pedalaman juga berada dibawah norma hukum. Apabila hukum tersebut tidak berlaku, dapat di pastikan bahwa akan terjadi kaekacauan dalam menghadapi kehidupan bernegara dikarena tidak ada suatu hal yang bersifat mengikat dan memaksa tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama. Oleh sebab itu untuk daerah pedalaman biasanya terdapat seperangkat hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang berwenang yang biasanya disesuaikan degan adat istiadat dan daerah tersebut karena umumnya daerah pedalaman masih kental dengan adat istiadat dan sebai besar masyarakat memegang teguh hukum adat tersebut. 

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ? 
Jawab : 
Secara teknis, tidak ada orang yang kebal terhadap hukum karena hukum dibuat penyelenggara yang berwenang untuk semua orang yang berada dibawah kawasan berlakunya hukum tersebut. Pihak berwenang yang membuat hukum tersebut wajib memenuhi tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum tersebut bersifat adil yang artinya berlakukanya untuk semua orang tanpa padang bulu, dan apabila ada yang melanggar akan berakibat adanya sanksi. 

4. Contoh nyata dalam fungsi hukum ? 
Jawab : 
a. Ketika seseorang pengendara sepeda motor tidak mengenakan alat keselamatan atau melanggar peraturan rambu lalu lintas maka akan diberikan sanksi (tilang). 
b. Bila seseorang melakukan kegiatan kejahatan seperti pencurian, perampokan atau pembunuhan maka akan dikenankanhukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
c. Jika suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai namun sudah memiliki keturunan (anak) yang masih berusia balita maka hak asuh anak jatu pada ibunya, akan tetapi jika setelah umur 15 tahun anak tersebut diperbolehkan untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. 

 ***