Selasa, 25 Oktober 2016

Mengapa CWP bisa didenda ???


Kasus-kasus dalam bidang akuntansi sangatlah banyak dari yang kecil sampai yang besar beredar dimana saja di berbagai di berbagai Negara. Salah satunya kasus yang berkaitan dengan profesi seorang akuntansi adalah kasus CWP yang di Denda setelah CWP menyembunyikan uang yang sangat banyak.
Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY menjatuhkan denda 25 juta dolar AS atau sekitar Rp290 miliar kepada perusahaan akuntan publik Pakce. Selain itu, sejumlah pekerjaan konsultan yang tengah ditangani CWP dihentikan sementara.
Denda itu dijatuhkan karena CWP menyembunyikan transaksi keuangan Bank of ToMi UFJ. Bank terbesar di Pedang itu kedapatan melakukan transaksi dengan negara-negara yang masuk dalam daftar hitam yaitu Iran, Myanmar dan Sudan.
“Karena mendapat tekanan dari eksekutif Bank of ToMi UFJ, Pakce menyembunyikan transaksi tersebut dari regulator,” kata departemen pelayanan keuangan kota NY.
Jasa pelayanan CWP akan dibekukan selama 24 bulan dan tidak boleh menerima tawaran konsultasi di wilayah NY. BL dari Financial Services mengungkapkan, sanksi kepada Pakce merupakan kasus terbaru dari perilaku tidak sesuai dalam industri konsultasi perbankan.
Pada 2013, Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY  juga menjatuhkan sanksi kepada DFAS selama 12 bulan tidak boleh menerima tawaran konsultasi.

 Etika
Etika menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995) merupakan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus CWP tersebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh CWP merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika, karena seharusnya Pakce tidak melakukan penyembunyian transaksi keuangan Bank ToMi.
Tindakan CWP juga tentu saja melanggar Norma-norma yang yang ada.
   1.  Norma Agama
Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu illahi. Norma agama juga merupakan aturan hidup yang harus diterima oleh setiap manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yanng Maha Esa. Oleh karena itu kasus CWP dalam menyumbunyikan transaksi keuangan Bank ToMi merupakan kesalahan yang besar karena melanggar apa yang sudah di perintahkan oleh agama.
   2.  Norma Hukum
Norma hukum adalah norma/aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu. Dalam Kasus CWP tersebut jelas pakce telah melanggar norma hukum karena CWP tidak mematuhi peraturan yang ada apalagi dalam KAP tentu saja sudah terlihat bermain curang dalam melakukan tugasnya.
   3.  Norma Moral
Dalam kasus yang dilakukan CWP yaitu menyembunyikan laporan transaksi Bank ToMi hal tersebut dapat merugikan pihak yang bersangkutan yang telah datang ke KAP CWP
   4.  Norma Sopan Santun
Dalam Kasus CWP sangatlah mengecewakan karena telah menyembunyikan transaksi keuangan Bank Tomi yang merupakan Bank Terbesar di Pedang.
Fungsi Etika
       Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumetasi secara rasional dan kritis. Dalam kasus CWP tersebut bukanlah Menampikan keterampilan yang seharusnya, ini malah menyembunyikan hal yang tidak semestinya.tentu saja hal ini tidak sesuai dengan fungsi etika.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggran etika
          Faktor yang mungkin terjadi pada kasus CWP bisa disebabkan oleh kebutuhan mereka pribadi ataupun bisa terjadi karena perilaku dan kebiasaaan pribadi mereka yang terakumulasi dan tak dikoreksi bahkan bisa saja karena prilaku dan lingkungan Pakce seperti itu.
Sanksi Pelanggaran Etika
   1.  Sanksi Sosial
Prilaku CWP di dalam lingkungan sosial bisa saja dia dikucilkan oleh masyakarat disekitarnya.
   2.  Sanksi Hukum
Dalam kasus CWP tentu juga harus berhadapan dengan pihak hukum yang harus memberikan hukuman atau sanksi kepada CWP Baik itu dipenjara ataupun dia harus membayar denda yang setimpal.

Sumber :

http://www.xyz.com/bisnis/2014/08/19/085541/pricewaterhouse-cooper-didenda-rp290-miliar#d3hIJV0rMw1wQYGD.99