Kasus-kasus
dalam bidang akuntansi sangatlah banyak dari yang kecil sampai yang besar
beredar dimana saja di berbagai di berbagai Negara. Salah satunya kasus yang
berkaitan dengan profesi seorang akuntansi adalah kasus CWP yang di Denda setelah CWP menyembunyikan uang yang sangat banyak.
Departemen
Pelayanan Keuangan Kota NY menjatuhkan denda 25 juta dolar AS atau sekitar
Rp290 miliar kepada perusahaan akuntan publik Pakce. Selain itu, sejumlah
pekerjaan konsultan yang tengah ditangani CWP dihentikan sementara.
Denda itu
dijatuhkan karena CWP menyembunyikan transaksi keuangan Bank of ToMi UFJ.
Bank terbesar di Pedang itu kedapatan melakukan transaksi dengan negara-negara
yang masuk dalam daftar hitam yaitu Iran, Myanmar dan Sudan.
“Karena
mendapat tekanan dari eksekutif Bank of ToMi UFJ, Pakce menyembunyikan
transaksi tersebut dari regulator,” kata departemen pelayanan keuangan kota NY.
Jasa
pelayanan CWP akan dibekukan selama 24 bulan dan tidak boleh menerima tawaran
konsultasi di wilayah NY. BL dari Financial Services mengungkapkan, sanksi
kepada Pakce merupakan kasus terbaru dari perilaku tidak sesuai dalam industri
konsultasi perbankan.
Pada
2013, Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY juga menjatuhkan sanksi kepada DFAS selama 12
bulan tidak boleh menerima tawaran konsultasi.
Etika
Etika menurut kamus besar bahasa
Indonesia (1995) merupakan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat. Dalam kasus CWP tersebut bahwa tindakan yang
dilakukan oleh CWP merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika, karena
seharusnya Pakce tidak melakukan penyembunyian transaksi keuangan Bank ToMi.
Tindakan CWP juga tentu saja
melanggar Norma-norma yang yang ada.
1. Norma Agama
Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau
peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu illahi. Norma agama juga merupakan
aturan hidup yang harus diterima oleh setiap manusia sebagai perintah, larangan
dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yanng Maha Esa. Oleh karena itu kasus CWP dalam menyumbunyikan transaksi keuangan Bank ToMi merupakan kesalahan
yang besar karena melanggar apa yang sudah di perintahkan oleh agama.
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma/aturan yang
bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat
pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu. Dalam Kasus CWP tersebut jelas pakce telah melanggar norma hukum karena CWP tidak
mematuhi peraturan yang ada apalagi dalam KAP tentu saja sudah terlihat bermain
curang dalam melakukan tugasnya.
3. Norma Moral
Dalam kasus yang dilakukan CWP yaitu
menyembunyikan laporan transaksi Bank ToMi hal tersebut dapat merugikan pihak
yang bersangkutan yang telah datang ke KAP CWP
4. Norma Sopan Santun
Dalam Kasus CWP sangatlah mengecewakan
karena telah menyembunyikan transaksi keuangan Bank Tomi yang merupakan Bank
Terbesar di Pedang.
Fungsi
Etika
Etika ingin menampilkan
keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumetasi secara rasional
dan kritis. Dalam kasus CWP tersebut bukanlah Menampikan keterampilan yang
seharusnya, ini malah menyembunyikan hal yang tidak semestinya.tentu saja hal
ini tidak sesuai dengan fungsi etika.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggran etika
Faktor yang
mungkin terjadi pada kasus CWP bisa disebabkan oleh kebutuhan mereka pribadi
ataupun bisa terjadi karena perilaku dan kebiasaaan pribadi mereka yang
terakumulasi dan tak dikoreksi bahkan bisa saja karena prilaku dan lingkungan
Pakce seperti itu.
Sanksi
Pelanggaran Etika
1. Sanksi Sosial
Prilaku CWP di dalam lingkungan
sosial bisa saja dia dikucilkan oleh masyakarat disekitarnya.
2. Sanksi Hukum
Dalam kasus CWP tentu juga harus berhadapan
dengan pihak hukum yang harus memberikan hukuman atau sanksi kepada CWP Baik
itu dipenjara ataupun dia harus membayar denda yang setimpal.
Sumber :