Senin, 07 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanyalah fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama, tokoh, dan tempat kejadian ataupun cerita yang sama,  itu adalah kebetula semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

KISAH CWP DIDENDA SETELAH MENYEMBUNYIKAN TRANSAKSI

        Kasus-kasus dalam bidang akuntansi sangatlah banyak dari yang kecil sampai yang besar beredar dimana saja di berbagai di berbagai Negara. Salah satunya kasus yang berkaitan dengan profesi seorang akuntansi adalah kasus CWP yang di Denda setelah CWP menyembunyikan uang yang sangat banyak.
        Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY menjatuhkan denda 25 juta dolar AS atau sekitar Rp290 miliar kepada perusahaan akuntan publik Pakce. Selain itu, sejumlah pekerjaan konsultan yang tengah ditangani CWP dihentikan sementara.
Denda itu dijatuhkan karena CWP menyembunyikan transaksi keuangan Bank of ToMi UFJ. Bank terbesar di Pedang itu kedapatan melakukan transaksi dengan negara-negara yang masuk dalam daftar hitam yaitu Iran, Myanmar dan Sudan.
“Karena mendapat tekanan dari eksekutif Bank of ToMi UFJ, Pakce menyembunyikan transaksi tersebut dari regulator,” kata departemen pelayanan keuangan kota NY.
Jasa pelayanan CWP akan dibekukan selama 24 bulan dan tidak boleh menerima tawaran konsultasi di wilayah NY. BL dari Financial Services mengungkapkan, sanksi kepada Pakce merupakan kasus terbaru dari perilaku tidak sesuai dalam industri konsultasi perbankan.
Pada 2013, Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY  juga menjatuhkan sanksi kepada DFAS selama 12 bulan tidak boleh menerima tawaran konsultasi.


Analisis

Prilaku Etika dalam Bisnis

I.   Prilaku Etika dalam Bisnis


         Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Dalam kasus diatas CWP tidaklah mencerminkan terhadap etika dan integritasnya sebagai profesi dalam akuntansi. Mengapa? Karena sudah jelas hal menyembunyikan transaksi keuangan yang sangat banyak tentu hal tersebut telah melanggarnya jangankan banyak sedikitpun sudah tidak boleh. Oleh karena itu, dimana etika dan integritasnya. Maka dari itu, kejujuranlah nilai utama dalam mencapai kesuksesan dalam bisnis karena orang itu akan melihat kehlian kita dan kejujuran dalam bisnis suapaya dapat dipercayai oleh orang banyak.

II.  Moral dan Etika dalam Bisnis Dunia
1.  Moral Dalam Dunia Bisnis

       Dalam dunia bisnis moral merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh seseorang yang mempunyai profesi keahlian tertentu dan moral tersebut harus diperlihatkan kepada para klien-klien kita baik klien lama maupun klien baru. Oleh karena itu, dalam kasus CWP tersebut dimana moral mereka berada?. Mengapa CWP melakukan penyembunyian transaksi keuangan yang begitu banyak?. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan. Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan tersebut, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
         Dengan kondisi seperti itu, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu dipertanyakan apakah yang diharapkan oleh CWP tesebut telah menguntungkan keduanya? Jelas tidak karena CWP hanyalah mementingkan keinginan sendri dan tidak sesuai dengan moralnya sebagai KAP.
      Berbicara tentang moral sangat erat hubunganya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama pula mengajarkan moral yang terpuji, apakah dalam mendapatkan keuntungan dalam bisnis maupun yang lainya. Maka dari itu CWP merupakan salah satu KAP yang tidak bermoral karena tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

2.   Etika Dalam Dunia Bisnis
      Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpihak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya dalam kasus CWP tidaklah beretika dengan baik bahkan CWP tidak transparan dan tidak jujur dalam menjalakan tugasnya sebagai KAP mengapa? Karena CWP telah menyembunyikan banyak transaksi keuangan milik Bank terbesar di Pedang.
    Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

Dalam menciptakan etika bisnis,ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

a.   Pengendalian Diri

    Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Artinya pada kasus CWP tidak nisa mengendalikan dirinya dengan menyembunyikan transaksi keuangan yang sangat banyak milik Bank terbesar di Pedang.

b.   Pengembangan Tanggung Jawab Social (Social Responsibility)

    Pelaku disini tidaklah melakukan tugasnya yang baik, melainkan menyembenyikan transaksi keuangan yang sangat banyak, dalam kasus diatas CWP tidaklah bertanggung jawab terhadap tugasnya.

c.   Mempertahankan Jati Diri dan Tidak Mudah Untuk Terombang-ambing oleh Pesatnya Perkembanganinformasi dan Teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

d.   Menciptakan Persaingan yang Sehat
    Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Oleh Karena itu, CWP seharusnya melakukan persaingan yang sehat agar kualitas auditor kita bekerja dengan baik aagar terjalinya hubungan yang baik antara klien dan KAP.

e.   Menerapkan Konsep “Perkembangan Berkelanjutan”.
     Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Oleh karena itu, kita harus memikirkan jauh kedepan bagaimana menjaga hubungan dengan klien agar tetap harmoni dengan baik, dengan demikian CWP telah melanggar konsep  yang berkelajutkan melaikan membuat orang ketakutan untuk melakukan audit terhadap dia karena takut disembunyikan lagi oleh CWP.

f.   Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Komisi dan Komisi)
    Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara. Dalam kasus tersebut sudah jelas CWP telah melakukan sifat 5K yaitu dengan menyembunyikan transaksi keuangan.

g.   Mampu Menyatakan yang Benar itu benar
      Kalau KAP yang bener maka tidak akan melakukan hal yang bener menjadi salah ataupun yang salah menjadi bener, tetapi CWP tersebut sudah tau hal tersebut salah tetapi CWP malah melakukannya dengan cara menyembunyikan transaksi keuangan.

h.   Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
     Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Dalam kasus diatas pun demikian, bahwa CWP telah melakukan pelanggaran dengan cara menyembunyikan transaksi keungan.

i.   Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

    Dalam kasus diatas,CWP tidaklah memiliki kesadaran bahwa menyembunyikan transaksi tersebut telah melanggar etika dan CWP telah mementingkan diri sendiri.

III. Dunia Bisnis
     Didalam dunia bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapain suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi penggerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
   Tindakan perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya makin hari bukanya membaik malah semakin meningkat terjadinya kecurangan dalam dunia bisnis. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingatkan dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Contohnya saja kasus diatas yaitu KAP CWP malah menyembunyikan transaksi-transaksi keuangan milik bank terbesar di Pedang, tentu hal tersebut salah satu tindakan yang tidak benardalam etika berbisnis karena KAP yang seharusnya bersifat sesuai dengan tugasnya, ini malah sengaja disembunyikan dengan banyak. Dengan demikian kita juga bisa membacanya mengapa hal tersebut bisa terjadi di CWP karena bisa saja CWP disuap ataupun sengaja menyembunyikanya dengan kepentingan sendiri.


Perilaku Etika  dalam Profesi Akuntansi

      Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.  Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
    Dalam kasus diatas bukanlah merupakan sebagai sebagai KAP melainkan sebagai penjahat yang sengaja menyembunyikan transaksi-transaksi laporan keuangan milik bank terbesar di Pedang.

I.   Laporan Audit
     Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Dalam kasus diatas Auditor dari KAP CWP telah menyembunyikan atau merekayasa laporan keuangandengan cara menyembunyikan transaksi-transaksi keuangan Bank ToMi demi kepentingan sendiri.

II.  Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
       Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
     Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber: http://www.xyz.com/bisnis/2014/08/19/085541/CPW/di+denda+karena+melanggar+aturan+yang+Ada.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar