Selasa, 22 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanyalah fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama, tokoh, dan tempat kejadian ataupun cerita yang sama,  itu adalah kebetula semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

MENYEMBUNYIKAN SESUATU BUKAN HAK KITA PASTI AKAN TERBONGKAR

  Menyembunyikan hak orang lain merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun. Apalagi menyembunyikan sesuatu yang bukan milik kita sendiri sebagaimanapun kita menyembunyikan sesuatu itu pasti suatu saat nanti pasti akan terbongkar juga.
  Kasus-kasus dalam bidang akuntansi sangatlah banyak dari yang kecil sampai yang besar beredar dimana saja di berbagai di berbagai Negara. Salah satunya kasus yang berkaitan dengan profesi seorang akuntansi adalah kasus CWP yang di Denda setelah CWP menyembunyikan uang yang sangat banyak.
  Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY menjatuhkan denda 25 juta dolar AS atau sekitar Rp290 miliar kepada perusahaan akuntan publik CWP. Selain itu, sejumlah pekerjaan konsultan yang tengah ditangani CWP dihentikan sementara
  Denda itu dijatuhkan karena CWP menyembunyikan transaksi keuangan Bank of ToMi UFJ. Bank terbesar di Pedang itu kedapatan melakukan transaksi dengan negara-negara yang masuk dalam daftar hitam yaitu Iran, Myanmar dan Sudan. “Karena mendapat tekanan dari eksekutif Bank of ToMi UFJ, Pakce menyembunyikan transaksi tersebut dari regulator,” kata departemen pelayanan keuangan kota NY.
  Jasa pelayanan CWP akan dibekukan selama 24 bulan dan tidak boleh menerima tawaran konsultasi di wilayah NY. BL dari Financial Services mengungkapkan, sanksi kepada Pakce merupakan kasus terbaru dari perilaku tidak sesuai dalam industri konsultasi perbankan.
  Pada tahun  2013, Departemen Pelayanan Keuangan Kota NY  juga menjatuhkan sanksi kepada DFAS selama 12 bulan tidak boleh menerima tawaran konsultasi.

ANALISIS

1. ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.1. Aturan Etika Profesi Akuntansi
  Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
  Dalam kasus diatas KAP CWP tidak menjadikan sebagai panduan dan aturan lagi bagi seluruh anggotanya ataupun bagi mereka yang bersangkutan langsung dengan masalah akuntansi  karena apa yang mereka lakukan tidaklah sesuai dengan aturan yang ada di IAI dan KAP tersebut juga tidak mencontoh prilakuknya yang baik itu seharusnya bagaimana.

1.2. Prinsip Etika Profesi 
1.2.1. Tanggung Jawab Profesi
  Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 
  Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 
  Dalam kasus diatas KAP CWP tidak mencerminakan moral, profesionalnya terhadap kepercayaan masyarakatnya karena terkait menyembunyikan transaksi Bank terbesar di Pedang tersebut bukanlah contoh yang harus kita ikuti sebagai seorang Akuntan dan tidak hanya itu masyarakat luas juga bisa menilai sendiri kualitas KAP tersebut bagaimana dan kepercayaan masyarakat pula akan menurun terkait hal tersebut.

1.2.2. Kepentingan Publik
  Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
  Dalam kasus tersebut KAP CWP sudah terlihat dengan menyembunyikan transaksi keuangan bank terbesar di Pedang karena adanya kepentingan pribadi dan tidak mementingkan kepentingan publik, padahal salah satu ciri utama dari suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik dan profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kreditpemerintah, pemberi kerja dan pihak kepentingan lainya bergantung pada mereka.

1.2.3. Integritas
  Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
  Dalam kasus diatas KAP CWP integritasnya sangatlah buruk karena KAP tersebut tidak jujur terhadap apa yang mereka lakukan terhadap bank terbsar di Pedang. Seharusnya  Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 

1.2.4. Obyektivitas
  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 
  Dalam kasus diatas KAP CWP tidak memberikan nilai atas jasa yang mereka berikan kepada klienya  karena mereka telah menyembunyikan transaksi dari bank terbesar di Pedang oleh karena itu KAP ini terpengaruh oleh kepentingan pribadi dalam menyembunyikan Transaksi tersebut.

1.2.5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. Sedangkan Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
  Dalam kasus diatas kompetensi KAP tersebut tidaklah fair dengan KAP yang lainya karena dengan mereka melakukan hal yang tidak baik terhadap klienya akan menimbulkan menurunya kualitas mereka dan sia-sia juga mereka telah melakukan pelatihan khusus untuk dapat membuka sebuah KAP. Sedangkan dalam hal kehati-hatian profesionalnya KAP ini juga tidak sesuai dengan pedoman yang mereka miliki selaku KAP karena KAP juga harus bisa memberikan kualitasnya terhadap klienya dengan melaksanakanya sebagai kewajibanya dengan sungguh-sungguh dan sebaik mungkin.

1.2.6. Kerahasiaan
  Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  Dalam kasus diatas kerahasiaan dalam KAP tersebutsangatlah minim bahkan gawat karena kenapa mereka menyembunyikan transaksi keungan milik bank terbesar itu karena mereka pasti ada niat suatu hari nanti untuk membukanya. Oleh karena itu KAP itu harus dapat menjaga kerahasiaanya klienya dengan sebaik mungkin.

1.2.7. Prilaku Profesional
  Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi yang harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 
  Dalam kasus diatas prilaku profesionalnya KAP CWP tidak konsisten dengan klienya yang seharusnya memberikan pelayanan yang terus baik bahkan tambah baik lagi dengan klienya yang akan datang tetapi ini malah melakukan kecurangan dengan menyembunyikan transaksi keuangan milik bank terbesar di Pedang tersebut.

1.2.8. Standar Teknis
  Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. 
  Dalam kasus diatas KAP CWP tidak  melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan teknis dan standar profesional yang relevan karena telah melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan


2. KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
2.1. Pengertian
2.1.1. Klien
  Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
  Dalam kasus diatas Klien adalah Bank terbesar di Pedang yang merasa dirugikan karena banyak sekali transaksi laporan keuangan yang disembunyikan oleh KAP CWP. 

2.1.2. Laporan Keuangan
  Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  Dalam kasus diatas laporan keuangan adalah laporan keuangan milik bank terbesar di Pedang yang pada saat itu transaksi laporan keuanganya di sembunyikan oleh KAP CWP karena mungkin untuk kepentingan sendiri.

2.1.3. Kantor Akuntan Publik (KAP)
  Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
  Dalam kasus ini KAPnya adalah KAP CWP yang sengaja menyembunyikan yang tidak seharusnya dan KAP ini telah melanggar kode etik sebagai profesi akuntansi karena telah menyembunyikan laporan keuangan dan KAP ini wajar jika harus di denda karena mereka emang bersalah.

2.1.4. Akuntan Publik
  Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Dalam kasus ini akuntan publik ini tidak mencerminkan sebagai profesinya karena telah melanggar kode etik akuntansi dengan jelas menyembunyian transaksi laporan keuangan.

2.1.5. Praktik Akuntan
  Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
  Dalam kasus ini telah terjadi praktik akuntan dengan cara menyembunyikan transaksi laporan keuangan milik bank terbesar di pedang tersebut.

2.2.    Independensi, Integritas dan objektivitas
2.2.1. Independensi
  Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
  Dalam kasus diatas KAP CWPtidak mempertahankan sikap mental independen di dalam jasa profesional sebagai KAP karena telah melakukan kecurangan terhadap klien maupun publik dengan cara menyembunyikan laporan transaksi laporan keuangan milik bank terbesar di Pedang.

2.2.2. Integritas dan Objektivitas
  Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
  Dalam kasus diatas KAP CWP tidak dapan menjalankan tugasnya sebagai KAP yang harus selalu mempertahankan integritas dan objektivitas karena telah mementingkan kepentingan sendirinya.

2.3.  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
2.3.1. Standar Umum
  Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
  a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan 
  pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) 
  diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib 
  melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
   keseksamaan profesional.
  c. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan 
  dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
   jasa profesional.
  d. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data
    relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi 
  kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa 
  profesionalnya.

  Dalam kasus diatas KAP tersebut tidak mematuhi standar umum yang di tetapkan oleh IAI seperti kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan profesionall, perencanaan dan supervisi dan data relevan yang memadai. Karena KAP tersebut tidak memberikan jasa profesional yang secara layak terhadap klienya. Tidak hanya itu KAP ini juga tidak cermat dan tidak relevan lagi jika hal seperti ini karena klien akan menimbang ulang untuk di periksa oleh auditor ini.

2.3.2. Prinsip Akuntansi
  Anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
  Dalam kasus ini KAP CWP tidak diperkenankan untuk mengungkapkan termuan pemeriksaan pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian kepada pihak lain karena hal ini dapat merugikan klienya sediri.

2.4.  Tanggung Jawab Terhadap Klien
2.4.1. Informasi Klien yang Rahasia
  Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
  Dalam kasus diatas KAP tersebut memanfaatkan keuntungan diri pribadi mereka karena dengan cara menyembunyikanya laporan transaksi keuangan milik bank terbesar di Pedang maka tingkat kerahasiaan akan menguranginya.

2.4.2. Fee Profesional
  Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
  Dalam kasus diatas, KAP CWP tidak melakukan hal tersebut tetapi mereka melakukan penyembunyian transaksi laporan keuangan.

2.5. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
4.5.1. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
  Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
  Dalam kasus diatas, KAP ini telah membuat rekan dalam satu  tim ini tercoreng namanya karena melakukan hal penyembunyiaan transaksi demi kepentingan diri sendiri.

2.6. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
2.6.1. Perbuatan dan Perkataan yang  Mendiskritkan
  Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
  Dalam kasus diatas, KAP ini telah jelas melakukan tindakan yang mencemakan profesi mereka sebagai KAP karena dengan melakukan hal tidak seharunya dilakukan seperti menyembunyikan laporan keuangan akan menimbulkan tercemarnya nama baik mereka di mata publik.

2.6.2. Komisi
  Menurut bahan ajar, komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
  Dalam kasus diatas, KAP ini tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada klienya.

3. ETHICAL GOVERNANCE
3.1.  Pengertian Good Corporate Governance
  Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

3.2.    Prinsip Good Corporate Governance
3.2.1. Transparansi (Transparency)
  Transparansi (transparency) adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 
  Dalam kasus diatas, KAP tersebut tidak mencermikan prinsip tranparansinya kepada klienya karena jika mereka transparan tidak akan terjadi hal penyembunyian transaksi laporan keuangan.

3.2.2. Pengungkapan (Disclosure)
  Pengungkapan (disclosure) adalah penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
  Pengungkapan dalam kasus diatas KAP tersebut dilarang keras untuk mengungkapkan yang berkenaan dengan operasional, keungan dan resiko usaha perusahaan karena dapat merugikan klienya.

3.2.3. Kemandirian (Independence)
  Kemandirian (independence) adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 
  Dalam kasus  diatas,  KAP ini tidak mandri karena mereka terkena benturan kepentingan dan pengaruh kepentingan sendiri.

3.2.4. Akuntabilitas (Accountability)
  Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
  Dalam kasus diatas KAP tersebut memang jelas fungsinya sebagai KAP tetapi mereka kenapa melakukan pelanggaran kode etik akuntansi yang membuat mereka tidak efektif dan ekonomis lagi.

3.2.5. Pertanggungjawaban (Responsibility)
  Pertanggungjawaban (responsibility) adalah  kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  Dalam kasus diatas KAP tersbut tidak tanggung jawab terhadap klienya yang menyembunyikan laporan transaksi laporan keuangan karena demi memenuhi kepentingan sendiri.

3.2.6. Kewajaran (Fairness)
  Kewajaran (fairness) adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  Dalam kasus diatas KAP tersebut tidak wajar karena telah menyembunyikan laporan keuangan milikbank terbesar di Pedang yang sangat banyak.

3.3.  Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
3.3.1. Code of Corporate and Business Conduct
  Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum
Dalam kasus diatas, KAP CWP tidak menerapkan kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai KAP. Karena mereka telah sengaja menyembunyikan transaksilaporan keuangan yang sangat banyak.

3.3.2. Nilai Etika Perusahaan
  Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
  Dalam kasus diatas, KAP CWP tidak mencerminkan kepatuhan pada kode etik. Karena mereka haruslah jujur, tanggung jawab, saling percaya dan keterbukaan dan kerja sama satu sama lain antara klien maupun dengan publik sedangkan  KAP ini telah menyembunyikan laporan transaksi laporan keuangan yang sangat banyak.
  a. Informasi Rahasia
  Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya
  Dalam kasus diatas, sebagai KAP harus menjaga informasi yang rahasia mengenai perusahaan dan dilarang menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain karena hal tersebut akan menimbukan kerugian bagi pihak yang di audit.
  b. Conflict of Interest
  Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
  Dalam kasus diatas KAP tidak dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan dengan perusahaan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik yang ada dengan cara mneyembunyikan transaksi laporan keuangan milik bank terbesar di Pedang.
  c. Sanksi
  Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). 
  Dalam Kasus diatas tentu ada sanksi dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan dengan denda sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar kepada KAP CWP.

4. TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN DAN 
          PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
4.1.    Pengertian Fraudulent Financial Reporting
  Frudulent Financial Reporting adalah tindakan ilegal yang dilakukan suatu orang atausekelompok orang secara sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapatkan keuntungan  dan merugikan orang atau kelompok orang. Frudulent Financial Reporting adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan jumlah dann pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipupara pemakai laporan.

4.2. Penyebab Fraudulent Financial Reporting
  Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
  a. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau 
  dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian 
  laporan keuangan.

  b. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, 
  peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

  c. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan 
  dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

  Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general  audit suatu perusahaan. 
  Dalam kasus diatas, penyebab terjadinya Fraud karena adanya kepentingan sendiri di lungkup KAP CWP dengan cara menyembunyikan transaksi keuangan milik bank terbesar di Pedang tersebut.

4.3. Tanggung Jawab Akuntan Publik
4.3.1. Statement Auditing Standars
  Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
  SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,”  yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya  kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
Dalam kasus diatas KAP tersebut tidak menunjukan rasa tanggungjawabnya, karena dengan sengaja menyembunyikan laporan transaksi keuangan milik bank terbesar itu.
  SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
  Dalam kasus diatas, KAP tersebut selain tidak tanggung jawab mereka juga melakukan kecurangan pada saaat audit terhadap klienya karena untuk mengutunkan kepentingan sendiri.

4.3.2. Standar Profesional Publik (SPAP)
  Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu tanggung jawab moral, tanggung jawab profesional dan tanggung jawab hukum.
  Dalam kasus diatas, KAP tersebut juga tidak melaksanakan sesuai dengann standar profesional publik sebagai profesi mereka di KAP karena mereka tidak bertanggung jawab dalam bentuk moral, profesional maupun tanggung jawab hukum.

4.4. Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
  Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. 
  Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4  Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.


Referensi : 
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.xyz.com/bisnis/2014/08/19/085541/CPW/di+denda+karena+melanggar+aturan+yang+Aa (diakses pada 21 Oktober 2016)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar